Metode Penelitian Antropologi Hukum. Sedangkan metode kuantitatif bersifat deduktif dan konfirmasi. Metode penelitian antropologi hokum.
Perkembangan karakteristik budaya merupakan awal budaya masyarakat. Metode tersebut digunakan untuk mengembangkan konsep aturan teori dan generalisasi namun hanya beberapa yang memiliki konsep dan aturan yang baku sedangkan yang lain masih bersifat tradisi. Penelitian ini memperoleh prinsip2 hkum dlm kehidupan masyarakat.
Menurut teori ini setiap kebudayaan mengalami evolusi melalui jalur dan fase fase yang sudah pasti.
Menurut teori ini setiap kebudayaan mengalami evolusi melalui jalur dan fase fase yang sudah pasti. Budaya hukum yaitu ide gagasan harapan masyarakat terhadap hukum. Ajaran yang menentukan apakah senyatanya dilakukan deskriptif dalam hidup. Perbedaan antara kualitatif dan kuantitatif adalah.
