Metode Penelitian Yuridis Normatif Dan Empiris. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer 5 dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden adalah fakta yang mutakhir.
Dalam melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian. Penulis memilih tipe penelitian yuridis normatif dengan. Menurut amiruddin dan zainal asikin 2004 empiris merupakan suatu penelitian yang mentitik beratkan pada suatu fenomena atau juga keadaan dari objek yang diteliti itu dengan secara detail dengan menghimpun fakta yang terjadi serta juga mengembangkan konsep yang sudah ada.
Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.
Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Metode penelitian hukum pengertian macam normatif empiris pendekatan data analisa para ahli. Neliti serta mengumpulkan data data primer. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif.
