Metode Penulisan Hukum Normatif. Metode penelitian hukum pengertian macam normatif empiris pendekatan data analisa para ahli. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum teoritis.
Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Bahan bacaan dalam bentuk buku mengenai penelitian hukum normatif terutama yang ditulis dalam bahasa indonesia masih terbatas jumlahnya. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang mengikat atau yang membuat orang taat pada hukum seperti peraturan perundang undangan dan putusan hakim.
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang mengikat atau yang membuat orang taat pada hukum seperti peraturan perundang undangan dan putusan hakim.
Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur unsur empiris dalam metode penelitian normatif empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif undang undang dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang mengikat atau yang membuat orang taat pada hukum seperti peraturan perundang undangan dan putusan hakim. Di dalam metode penelitian hukum normatif terdapat 3 macam bahan pustaka yang dipergunakan oleh penulis yakni. Untuk melakukan penelitian di bidang hukum pun diperlukan metodologi penelitian khusus hukum.
